3 Organisasi Yang Menguasai Dunia !


Munculnya suatu penguasa dunia yang baru mungkin bisa menjadi ancaman bagi dunia. Suatu tatanan dunia baru dalam satu penguasa menjadi ancaman tersendiri sekaligus perwujudan dari Bible yang telah mengatakan bahwa akan munculnya satu penguasa tunggal dunia yang akan menjadi tanda-tanda akhir zaman. Dalam artikel saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang 3 kelompok atau organisasi yang mempunyai peluang untuk menjadikan dunia dalam genggaman mereka.

1. Rothschild
Organisasi yang bernama Rothschild ini adalah organisasi rahasia yang dimiliki Jerman dan diklaim mempunyai agen-agen yang berperan dalam sektor-sektor vital dunia. Saya pertama kali mengenal istilah ini ketika sedang mencari tahu seputar Holocaust dan Hitler. Ada teori konspirasi yang mengatakan bahwa diduga Hitler tidak mati bunuh diri dalam bunker seperti yang selama ini diajarkan dalam sejarah, tetapi ia berhasil kabur ke Argentina dengan sebuah kapal perang, dan bahkan disembunyikan dengan aman oleh para pengikut Rothschild di Argentina. Beberapa bukti menunjukkan foto-foto (meskipun sebagian wajahnya tertutup kain) yang diduga adalah foto Hitler ketika meninggal pada usia 90-an di Argentina.

Nah! Kita kembali pada penjelasan mengenai Rothschild. Organisasi ini mengklaim bahwa mereka sudah menguasai sektor-sektor vital untuk jangka waktu yang cukup lama.
Ketika saya melakukan investigasi dengan Google juga, saya menemukan banyak sumber yang mengkaitkan Rothschild dengan Yahudi, tapi saya sepenuhnya tidak percaya bahwa organisasi Rothschild ini adalah milik Yahudi, meskipun para pengikut Rothschild mengaku bahwa mereka adalah suku Yahudi asli, tapi sejarah yang mereka bantah terlalu kokoh.
Kenyataannya mereka adalah orang Khazar. Mereka datang dari sebuah negara yang disebut Khazaria, yang terletak di antara Laut Hitam dan Laut Kaspia yang sekarang dimiliki oleh Georgia. Alasan mengapa keturunan Khazar mengklaim mereka sebagai orang Yahudi adalah karena pada tahun 740 Masehi, atas perintah dari raja mereka (King Moon), rakyat Khazaria harus memeluk kepercayaan Yahudi, tetapi tentu saja itu tidak mengubah gen mereka dari Mongolia Asia (Turki) menjadi orang Yahudi.

Beberapa fakta yang menarik mengenai Rothschild adalah:

Saat ini hanya 6 negara di dunia yang bank sentralnya tidak terpengaruh jaringan Rothschild. Mereka adalah Iran, Irak, Korea Utara, Sudan, Kuba, dan Libya.
Bank Sentral Eropa didirikan di Frankfurt yang merupakan kota kelahiran Rothschild.

2. Opus Dei
Image Mereka merupakan kekuatan terhebat Vatikan yang senantiasa melindungi Vatikan dari kekuatan musuh manapun. Saya menganggap kelompok ini sebagai saingan berat dari kelompok Organisasi Freemason. Opus Dei secara harafiah dapat diartikan sebagai ‘Pekerjaan Tuhan’.
Menjelang tahun 1946, Opus Dei memperluas jaringannya ke Italia, Portugal dan Inggris. Pada tahun 1982, kelompok ini telah mengkonsolidasi kekuatannya yang begitu sukses sehingga Paus Yohanes Paulus II mengangkat kelompok ini sebagai agen pribadi dari Vatikan. Di kalangan publik pun tersebar rumor tentang pengaruh Opus Dei yang tidak semestinya, yang digunakan atas nama kepausan. Ketika Escriva (pendiri Opus Dei pada tahun 1028) diangkat menjadi santo pada tahun 2002, secara tidak langsung tindakan Paus telah mengkonfirmasikan rumor tersebut.

Ketika Dan Brown memberikan prasangkanya mengenai ‘pengikut Katolik yang sangat taat’ ini, mata dunia hanya menganggapnya sebagai bumbu dalam novel fiksi dari Dan Brown. ‘Fakta’ yang menjadi pengantar novel Dan Brown menjadi sangat menarik perhatian akan laporan-laporan tentang ‘cuci-otak, kekerasan dan praktek berbahaya yang disebut mereka sebagai ‘penyangkalan badani’, sekaligus memperhatikan kegiatan terakhir merka yang membangun Markas Besar mereka di Lexington Avenue, New York. Markas itu berada nun jauh dari tempat kelompok masyarakat sederhana ini dibentuk oleh Escriva di Madrid pada tahun 1028, saat ia menjadi imam Katolik yang sederhana. Jika anda sudah pernah menyaksikan versi film dari Da Vinci Code, anda mungkin masih ingat seorang albino yang kelihatan galak dan terlihat seperti haus darah. Nah! Mereka inilah yang merupakan pengikut dari organisasi Opus Dei. Opus Dei saat ini mengklaim telah memiliki lebih dari 85.000 anggota.

Praktek-praktek Opus Dei yang tertutup sering menimbulkan bayak spekulasi dari publik. Salah satu praktek ritual mereka yang membuat orang tercengang adalah seperti ‘Menit Kepahlawanan’ pada saat bangun tidur. Para anggota diminta untuk melompat dari ranjang, berlutut mencium lantai dan mengucapkan “serviam” yang diartikan sebagai “saya akan melayani”. Selanjutnya adalah cara penyangkalan badani mereka seperti tidur di lantai, mandi air dingin dan tidak menyantap hidangan penutup saat makan malam. Cara penyangkalan badani yang ekstrim lainnya adalah dengan menggunakan alat-alat penyiksa diri seperti menggunakan cambuk yang dipukulkan ke bagian punggung atau pantat mereka sekali seminggu. Alat populer lainnya yang mereka gunakan adalah apa yang dinamakan Cilice.

Cilice adalah sebuah rantai berpaku yang yang dikenakan disekeliling paha bagian atas selama dua jam setiap hari sehingga meninggalkan lubang-lubang kecil dalam daging. Bagi yang sudah menyaksikan film Da Vinci Code, saya rasa sudah mulai teringat akan gambaran yang dilukiskan dalam film itu.

Salah satu praktek penyelamatan ‘wajah Vatikan’ yang dilakukan Opus Dei antara lain ketika pada November 1975. Saat itu Amerika Serikat sudah melegalkan aborsi sejak 3 tahun sebelumnya. Vatikan mulai menyiapkan sejumlah rencana dengan mengirim beberapa agen Opus Dei yang berpengaruh ke Gedung Putih (perlu dicatat bahwa Opus Dei memiliki anggota-anggota yang duduk dalam sektor vital di berbagai negara di dunia, seperti Ruth Kelly yang duduk dalam menteri dalam pemerintahan Inggris) untuk melakukan lobi guna membalikkan tren aborsi ini dan menyuarakan Pro Kehidupan.

Hasilnya, enam hari kemudian dokumen penting NSM 200 (National Security Memorandum atau Memorandum Keamanan Nasional) yang sudah diterima presiden Ford yang berisi hasil-hasil penelitian yang memakan anggaran yang besar terhadap konsekuensi-konsekuensi dari kelebihan penduduk akhirnya dikubur.

Lihat betapa mudahnya Vatikan mengendalikan dunia dari balik tembok-temboknya dengan bantuan Opus Dei. Mengenai kekuatan tersembunyi Vatikan ini akan saya bahas daalam e-book yang sementara saya susun.gelakgulingsengihnampakgigi

3. Freemason

Freemasonry adalah organisasi Yahudi Internasional, sekaligus merupakan gerakan rahasia paling besar dan palling berpengaruh di seluruh dunia. Freemasonry terdiri dari dua kata yang di satukan. Free artinya bebas atau merdeka, sedangkan Mason adalah juru bangun atau pembangun.

Tujuan akhir dari gerakan Freemason ini adalah membangun kembali cita-cita khayalan mereka, yakni mendirikan Haikal Sulaiman atau Solomon Temple.
Tentang Bait Salomo ini sendiri banyak sumber yang mendefinisikan berlainan. Salah satu tafsir yang paling populer adalah, bahwa Bait Salomo berada di tanah yang kini di atasnya berdiri Masjid Il Aqsha.

Mereka meyakini, tahun 1012 Sebelum Masehi (SM), Salomo membangun Bait Suci di atas Gunung Soraya di wilayah Palestina. Tapi pada tahun 586 SM, Raja Nebukhadnezar dari Babilonia menghancurkan Haikal Sulaiman ini. Tahun 533 SM, bangunan ini didirikan kembali oleh seorang bernama Zulbabil yang telah bebas dari tawanan Babilonia. Atas kebebasannya itulah, ia membangun kembali Bait Suci Salomo.

Nah! Banyak sumber Freemason menjelaskan bahwa sejarah berdirinya gerakan ini berakar jauh dan bisa dilacak hingga ke masa Ordo Knight of Templar saat perang Salib di Yerusalem, Palestina. Saat Paus Urbanus II pada tahun 1095, usai Konsili Clermont menyerukan Perang Suci atau Crusade dan memobilisasi kaum Kristiani di seluruh Eropa untuk turut berperang merebut Yerusalem kembali dari kekuasaan Turki.

Nah! Setelah mereka menguasai tanah Palestina, pasukan Salib yang terdiri dari banyak unsur mulai mendirikan kelompoknya masing-masing. Mereka tergabung dalam ordo-ordo tertentu. Para anggota ordo ini datang dari seluruh tanah Eropa, yang ditampung di biara-biara tertentu dan berlatih cara-cara militer di dalam biara tersebut. Dan satu dari sekian ordo yang sangat mencuat namanya adalah Ordo Knight of Templar.

Knight of Templar juga disebut sebagai tentara miskin Pengikut Yesus Kristus dan Bait Salomo. Disebut miskin karena tergambar dari logo yang mereka gunakan, seperti dua tentara yang menunggang seekor keledai. Untuk menunjukkan bahwa mereka miskin, sampai-sampai satu keledai harus dinaiki dua orang tentara Knight of Templar. Bahkan tercatat, mereka dipaksa untuk makan tiga kali saja dalam semingu.

Sedangkan nama Bait Salomo mereka pakai karena mereka menjadikan markas mereka yang dipercayai sebagai situs runtuhnya Bait Salomo atau Solomon Temple. Tapi sesungguhnya, pemilihan markas di bukit ini bukan sebuah kebetulan yang bersifat geografis semata, karena para pendiri ordo Knight of Templar sesunguhnya punya cirta-cita sendiri untuk mengembalikan kejayaan dan berdirinya Bait Salomo sebagai tempat suci kaum Yahudi atau tempatnya kaum Mason. Sepanjang bisa terlacak, pendiri ordo ini adalah dua ksatria Prancis, yaitu Hugh de Pavens dan God frey de St Omer.

Spekulasi dari kalangan sejarawan mengatakan, bahwa ada darah-darah Yahudi yang mengalir dalam tubuh dan cita-cita para pendiri Ordo Knigh of Templar. Para perwira tinggi Kristen tersebut, sesungguhnya proses convertion yang mereka lakukan hanyalah cara untuk menyelamatkan diri, dan sesungguhnya mereka masih berpegang teguh pada doktrin-doktrin Yahudi, terutama Kabbalah.

Meski mereka menamakan diri sebagai tentara miskin, sesunguhnya mereka tidak miskin-miskin amat. Atau setidaknya, masa miskin itu hanya mereka rasakan di awal-awal berdirinya Knight of Templars. Dalam waktu yang singkat mereka mampu menjadi sangat kaya raya dengan jalan melakukan kontrol penuh terhadap peziarah Eropa yang datang ke Palestiana. Salah satunya adalah dengan cara merekrut anak-anak muda putra para bangsawan Eropa yang tentu saja akan melengkapi anak mereka dengan perbekalan dana yang seolah tak pernah kering jumlahnya. Mereka juga disebut sebagai perintis sistem perbankan pertama pada abad pertengahan.

Saat itu banyak orang-orang Eropa yang ingin pindah atau setidaknya berziarah ke Palestina. Dan tentu saja perjalanan yang jauh dari Eropa memerlukan bekal yang tidak sedikit. Ada yang membawa seluruh harta mereka dalam perjalanan, tapi karena tentara Salib disepanjang perjalanan hidup dalam kondisi yang sangat mengenaskan dan mereka sangat tergiur oleh harta kekayaan, tidak jarang terjadi perampokan bahkan saling bunuh antar orang Kristen disepanjang perjalanan menuju Palestina. Lalu ditemukan cara, para peziarah tidak perlu membawa harta mereka dalam perjalanan.

Mereka hanya perlu menitipkannya pada sebuah perwakilan Templar di Eropa, mencatat dan menghitung nilainya dan mereka berangkat ke Palestina berbekal catatan nilai harta yang nantinya akan ditukarkan dengan nilai uang yang sama di Palestina. Gerakan ini banyak didominasi oleh Ordo Knight of Templar yang membuat mereka sangat kaya raya karena mendapat keuntungan dari sistem bunga yang mereka kembangkan. Dan inilah embrio atau cikal bakal perbankan yang kita kenal sekarang.

Markas Knight of Templar di Prancis menjadi rumah penghimpunan harta terbesar di Eropa. Lambat laun mereka menjadi bankir bagi para Paus dan Raja. Bagaimana tidak cepat kaya, setiap tahunyya King Henry II of England mendonasikan uang untuk menanggung biaya hidup 15.000 tentara Knight of Templar dan juga Knight Hospitaler selama mereka berperang dalam Perang Salib di tahun 1170. Untuk menggambarkan betapa besarnya institusi perbankan yang dijalankan Templar, pada saat itu organisasi ini memiliki 7.000 pegawai lebih hanya untuk mengurusi masalah keuangan. Mereka juga memiliki tak kurang dari 870 istana, kastil, dan rumah-rumah para bangsawan yang terbentang dari London hingga Yerusalem.

Nah! Karena ordo ini sangat berkuasa, lambat laun mereka mulai menampakkan ciri aslinya, yakni sebagai penganut Mason. Mereka mengembangkan doktrin dan ajaran mistik, juga kekuatan sihir di biara-biara mereka. Mereka memuja setan dan mendatangkan roh-roh untuk berkomunikasi. Apa yang mereka praktikkan ini disebut sebagai Kabbalah, sebuah tradisi mistik Yahudi kuno yang telah berkembang bahkan sejak zaman sebelum Firaun.

Mengetahui hal ini, Raja Prancis Philip le Bel, pada tahun 1307 mengeluarkan seruan untuk menangkap dan membubarkan ordo Knight of Templar karena dituduh telah melakukan bidah. Dalam perkembangannya, Paus Clement V turut bergabung untuk memerangi kaum Mason ini dengan mengeluarkan kembali vonis inkuisisi. Terjadi banyak penangkapan dan interogasi, dan beberapa pimpinan Ordo Knight of Templar yang bergelar Grand Master (penyebutan ini masih dipakai sebagai tingkat tertinggi dalam gerakan Freemasonry sampai sekarang) menjadi korban.

Pada tahun 1307, Raja Philip IV memerintahkan penangkapan Jacques de Molay. Dan setelah melalui penyiksaan demi penyiksaan, de Molay mengakui segala ritual bidah yang dilakukan oleh Ordo Templar. Pada tahun 1312, Ordo Knight of Templar dilarang dan dibubarkan. Dan atas perintah Gereja dan Raja , dua tahun kemudian, yaitu pada tahun 1314, para pimpinan Templar dihukum mati, termasuk Jacques de Molay, salah satu Grand Master terpenting Ordo Templar. Jacques de Molay sendiri divonis sebagai heretic (bid’ah) atau kafir dan dihukum dengan cara dibakar hidup-hidup di depan raja Philip IV.

Dan sebelum menghembuskan napasnya, de Molay mengeluarkan kata-kata bahwa Raja Philip dan Paus Clement harus mengikutinya, mati, dalam waktu satu tahun. Dan sejarah mencatat, Raja Philip IV meninggal tujuh bulan kemudian, disusul Paus Clement sebulan setelah Raja Philip.

Setelah itu terjadi pemusnahan besar-besaran, sekali lagi atas kaum Yahudi, dan kali ini bermula dengan kasus Knight of Templar atau kaum Mason. Pemusnahan ini tak hanya terjadi di Palestina, tapi juga terjadi di Eropa. Mereka diburu untuk ditangkap dan dibunuh. Sampai akhirnya mereka berhasil melarikan diri dan mendapat perlindungan dari Raja Skotlandia, Robert The Bruce yang dilantik dan menduduki singgasana Raja pada tahun 1306. Dan di tanah baru ini pula mereka menyusun kekuatan kembali. Dan Skotlandia menjadi salah satu yang menentukan dalam perkembangan gerakan Freemason.

Versi yang lebih tua dari sejarah Freemason adalah kisah yang menyebutkan pembentukan Freemasonry pada zaman Raja Israel, Herodes Agripa I yang meninggal pada tahun 44 Masehi. Freemason pada zaman ini dibentuk untuk membendung ajaran agama yang disampaikan oleh Nabi Isa as. Konon waktu itu namanya The Secret Power atau kekutan yang Tersembunyi. Tujuan utamanya adalah memusuhi pengikut Nabi Isa, menculik mereka, membunuh, melarang penyebaran agama baru tersebut, termasuk membunuhi baya-bayi Kristen.

Tapi, berkenaan dengan segala kesadisan yang dilakukan Herodes ini, para sejarawan dunia, meyakini bahwa hal tersebut hanyalah mitos belaka dalam tradisi agama Kristen. Herodes Agripa I menjalankan segala misi The Secret Power ini dibantu dua pengikut setianya, Heram Abioud sebagai Wakil Presiden gerakan dan Moab Leumi sebagai pemegang rahasia utama gerakan ini. Tapi beberapa anggota Freemason juaga mempercayai dan menarik sejauh mungkin sejarah mereka ke masa lalu, bahkan hingga ke zaman Firaun.

Itu pula yang menjadi salah satu penjelasan mengapa mereka kerap kali menggunakan simbol-simbol Mesir Kuno dalam tradisi dan aktivitas ritual mereka, seperti penggunaan Dewa Horus, Piramida, Matahari dan berbagai simbol Mesir lainnya. Penggunaan ini bermula dari penggalian Kuil Sulaiman oleh para Templa dan penemuan doktrin dan ajaran Kabbalah yang terus-menerus mereka eksplorasi dan diajarkan dari mulut ke mulut. Penggalian ini begitu serius mereka lakukan sehingga kelak akan mempengaruhi cara pandang kaum Templar dan juga rencana mereka pada kehidupan dunia.

Sepak Terjang Yahudi ini sendiri sudah tidak diragukan lagi. Bahkan saya menemukan banyak sekali buku-buku tentang Yahudi di toko buku Gramedia. Setiap buku di sana tidak ada satupun yang membela Yahudi. Semua buku menceritakan bagaimana pengaruh Yahudi di dunia ini yang sudah meluas dengan signifikan. Jika anda ingin mencari tahu lebih jauh tentang kekuasaan mereka, saya sarankan untuk membeli buku ‘Yahudi Menggenggam Dunia’ karya William Carr.sengihnampakgigibanyakckp

Mengenai fakta dibalik sepak terjang mereka, saya menemukan terlalu banyak kasus, sehingga tidak mudah memilih salah satu untuk dimuat disini. Tapi yang perlu anda ketahui, Microsoft digenggam Yahudi, 65% saham-saham di Wall Street digenggam Yahudi, mantan presiden Amerika, Bush Sr. Dan Bush Jr. adalah orang Yahudi, dan yang terutama adalah anggota-anggota mereka banyak yang duduk di posisi penting pemerintahan dunia.

PIDATO LAHIR NYA PANCASILA


Marilah kita memahami kembali lahirnya Pancasila sebagai “Jati Diri Bangsa Indonesia ”

oleh : Ir Soekarno .
Pendahuluan

Paduka tuan Ketua yang mulia!

Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya.

Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mullia? Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.

Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grondslag” dari pada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan, Paduka tuan Ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya membicarakan, memberi tahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan “merdeka”. Merdeka buat saya ialah: “political independence”, politieke onafhankelijkheid. Apakah yang dinamakan politieke onafhankelijkheid?

Tuan-tuan sekalian! Dengan terus-terang saja saya berkata:

Tatkala Dokuritu Zyunbi Tyoosakai akan bersidang, maka saya, di dalam hati saya banyak khawatir, kalau-kalau banyak anggota yang – saya katakan didalam bahasa asing, ma’afkan perkataan ini – “zwaarwichtig” akan perkara yang kecil-kecil. “Zwaarwichtig” sampai -kata orang Jawa- “njelimet”. Jikalau sudah membicarakan hal yang kecil-kecil sampai njelimet, barulah mereka berani menyatakan kemerdekaan.

Tuan-tuan yang terhormat! Lihatlah di dalam sejarah dunia, lihatlah kepada perjalanan dunia itu. Banyak sekali negara-negara yang merdeka, tetapi bandingkanlah kemerdekaan negara-negara itu satu sama lain! Samakah isinya, samakah derajatnya negara-negara yang merdeka itu? Jermania merdeka, Saudi Arabia merdeka, Iran merdeka, Tiongkok merdeka, Nippon merdeka, Amerika merdeka, Inggris merdeka, Rusia merdeka, Mesir merdeka. Namanya semuanya merdeka, tetapi bandingkanlah isinya!

Alangkah berbedanya isi itu! Jikalau kita berkata: Sebelum Negara merdeka, maka harus lebih dahulu ini selesai, itu selesai, itu selesai, sampai njelimet!, maka saya bertanya kepada tuan-tuan sekalian kenapa Saudi Arabia merdeka, padahal 80% dari rakyatnya terdiri kaum Badui, yang sama sekali tidak mengerti hal ini atau itu. Bacalah buku Armstrong yang menceriterakan tentang Ibn Saud! Disitu ternyata, bahwa tatkala Ibn Saud mendirikan pemerintahan Saudi Arabia, rakyat Arabia sebagian besar belum mengetahui bahwa otomobil perlu minum bensin. Pada suatu hari otomobil Ibn Saud dikasih makan gandum oleh orang-orang Badui di Saudi Arabia itu!! Toch Saudi Arabia merdeka! Lihatlah pula – jikalau tuan-tuan kehendaki contoh yang lebih hebat – Soviet Rusia! Pada masa Lenin mendirikan Negara Soviet, adakah rakyat soviet sudah cerdas? Seratus lima puluh milyun rakyat Rusia, adalah rakyat Musyik yang lebih dari pada 80% tidak dapat membaca dan menulis; bahkan dari buku-buku yang terkenal dari Leo Tolstoi dan Fulop Miller, tuan-tuan mengetahui betapa keadaan rakyat Soviet Rusia pada waktu Lenin mendirikan negara Soviet itu. Dan kita sekarang disini mau mendirikan negara Indonesia merdeka. Terlalu banyak macam-macam soal kita kemukakan! Maaf, P. T. Zimukyokutyoo! Berdirilah saya punya bulu, kalau saya membaca tuan punya surat, yang minta kepada kita supaya dirancangkan sampai njelimet hal ini dan itu dahulu semuanya!

Kalau benar semua hal ini harus diselesaikan lebih dulu, sampai njelimet, maka saya tidak akan mengalami Indonesia Merdeka, tuan tidak akan mesngalami Indonesia merdeka, kita semuanya tidak akan mengalami Indonesia merdeka, – sampai dilobang kubur!

Saudara-saudara! Apakah yang dinamakan merdeka? Di dalam tahun ’33 saya telah menulis satu risalah, Risalah yang bernama “Mencapai Indonesia Merdeka”. Maka di dalam risalah tahun ’33 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa diseberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat.

Ibn Saud mengadakan satu negara di dalam satu malam, – in one night only! -, kata Armstrong di dalam kitabnya. Ibn Saud mendirikan Saudi Arabia merdeka di satu malam sesudah ia masuk kota Riad dengan 6 orang! Sesudah “jembatan” itu diletakkan oleh Ibn saud, maka diseberang jembatan, artinya kemudian dari pada itu, Ibn Saud barulah memperbaiki masyarakat Saudi arabia. Orang tidak dapat membaca diwajibkan belajar membaca, orang yang tadinya bergelandangan sebagai nomade yaitu orang badui, diberi pelajaran oleh Ibn Saud jangan bergelandangan, dikasih tempat untuk bercocok-tanam. Nomade dirubah oleh Ibn Saud menjadi kaum tani, – semuanya diseberang jembatan.

Adakah Lenin ketika dia mendirikan negara Soviet-Rusia Merdeka, telah mempunyai Djnepprprostoff [1], dam yang maha besar di sungai Dnepr? Apa ia telah mempunyai radio-station, yang menyundul keangkasa? Apa ia telah mempunyai kereta-kereta api cukup, untuk meliputi seluruh negara Rusia?

Apakah tiap-tiap orang Rusia pada waktu Lenin mendirikan Soviet Rusia merdeka telah dapat membaca dan menulis? Tidak, tuan-tuan yang terhormat! Di seberang jembatan emas yang diadakan oleh Lenin itulah, Lenin baru mengadakan radio- station, baru mengadakan sekolahan, baru mengadakan Creche, baru mengadakan Djnepprostoff! Maka oleh karena itu saya minta kepada tuan-tuan sekalian, janganlah tuan-tuan gentar di dalam hati, janganlah mengingat bahwa ini danitu lebih dulu harus selesai dengan njelimet, dan kalau sudah selesai, baru kita dapat merdeka. Alangkah berlainannnya tuan-tuan punya semangat, – jikalau tuan-tuan demikian -, dengan semangat pemuda-pemuda kita yang 2 milyun banyaknya. Dua milyun pemuda ini menyampaikan seruan pada saya, 2 milyun pemuda ini semua berhasrat Indonesia Merdeka Sekarang!

Saudara-saudara, kenapa kita sebagai pemimpin rakyat, yang mengetahui sejarah, menjadi zwaarwichtig, menjadi gentar, pada hal semboyan Indonesia merdeka bukan sekarang saja kita siarkan? Berpuluh-puluh tahun yang lalu, kita telah menyiarkan semboyan Indonesia merdeka, bahkan sejak tahun 1932 dengan nyata-nyata kita mempunyai semboyan “INDONESIA MERDEKA SEKARANG”. Bahkan 3 kali sekarang, yaitu Indonesia Merdeka sekarang, sekarang, sekarang!

Dan sekarang kita menghadapi kesempatan untuk menyusun Indonesia merdeka, – kok lantas kita zwaarwichtig dan gentar hati!. Saudara -saudara, saya peringatkan sekali lagi, Indonesia Merdeka, political independence, politieke onafhankelijkheid, tidak lain dan tidak bukan ialah satu jembatan! Jangan gentar! Jikalau umpamanya kita pada saat sekarang ini diberikan kesempatan oleh Dai Nippon untuk merdeka, maka dengan mudah Gunseikan diganti dengan orang yang bernama Tjondro Asmoro, atau Soomubutyoo diganti dengan orang yang bernama Abdul Halim. Jikalau umpamanya Butyoo Butyoo diganti dengan orang-orang Indonesia, pada sekarang ini, sebenarnya kita telah mendapat political independence, politieke onafhankelijkheid, – in one night, di dalam satu malam! Saudara-saudara, pemuda-pemuda yang 2 milyun, semuanya bersemboyan: Indonesia merdeka, sekarang! Jikalau umpamanya Balatentera Dai Nippon sekarang menyerahkan urusan negara kepada saudara-saudara, apakah saudara-saudara akan menolak, serta berkata: mangke- rumiyin, tunggu dulu, minta ini dan itu selesai dulu, baru kita berani menerima urusan negara Indonesia merdeka?

(Seruan: Tidak! Tidak)

Saudara-saudara, kalau umpamanya pada saat sekarang ini balatentara Dai Nippon menyerahkan urusan negara kepada kita, maka satu menitpun kita tidak akan menolak, sekarangpun kita menerima urusan itu, sekarangpun kita mulai dengan negara Indonesia yang Merdeka!

Saudara-saudara, tadi saya berkata, ada perbedaan antara Soviet-Rusia, Saudi Arabia, Inggris, Amerika dll. tentang isinya: tetapi ada satu yang sama, yaitu, rakyat Saudi Arabia sanggup mempertahankan negaranya. Musyik-musyik di Rusia sanggup mempertahankan negaranya. Rakyat Amerika sanggup mempertahankan negaranya. Inilah yang menjadi minimum-eis. Artinya, kalau ada kecakapan yang lain, tentu lebih baik, tetapi manakala sesuatu bangsa telah sanggup mempertahankan negerinya dengan darahnya sendiri, dengan dagingnya sendiri, pada saat itu bangsa itu telah masak untuk kemerdekaan. Kalau bangsa kita, Indonesia, walaupun dengan bambu runcing, saudara-saudara, semua siap-sedia mati, mempertahankan tanah air kita Indonesia, pada saat itu bangsa Indonesia adalah siap-sedia, masak untuk merdeka.

Cobalah pikirkan hal ini dengan memperbandingkannya dengan manusia. Manusia pun demikian, saudara-saudara! Ibaratnya, kemerdekaan saya bandingkan dengan perkawinan. Ada yang berani kawin, lekas berani kawin, ada yang takut kawin. Ada yang berkata: Ah saya belum berani kawin, tunggu dulu gajih F.500. Kalau saya sudah mempunyai rumah gedung, sudah ada permadani, sudah ada lampu listrik, sudah mempunyai tempat tidur yang mentul-mentul, sudah mempunyai sendok-garpu perak satu kaset, sudah mempunyai ini dan itu, bahkan sudah mempunyai kinder-uitzet, barulah saya berani kawin.

Ada orang lain yang berkata: saya sudah berani kawin kalau saya sudah mempunyai meja satu, kursi empat, yaitu “meja-makan”, lantas satu zitje, lantas satu tempat tidur.

Ada orang yang lebih berani lagi dari itu, yaitu saudara-saudara Marhaen! Kalau dia sudah mempunyai gubug saja dengan tikar, dengan satu periuk: dia kawin. Marhaen dengan satu tikar, satu gubug: kawin. Sang klerk dengan satu meja, empat kursi, satu zitje, satu tempat-tidur: kawin. Sang Ndoro yang mempunyai rumah gedung, elektrische kookplaat, tempat tidur, uang bertimbun-timbun: kawin. Belum tentu mana yang lebih gelukkig, belum tentu mana yang lebih bahagia, sang Ndoro dengan tempat tidurnya yang mentul-mentul, atau Sarinem dan Samiun yang hanya mempunyai satu tikar dan satu periuk, saudara-saudara!

Saudara-saudara, soalnya adalah demikian: kita ini berani merdeka atau tidak?? Inilah, saudara-saudara sekalian, Paduka tuan ketua yang mulia, ukuran saya yang terlebih dulu saya kemukakan sebelum saya bicarakan hal-hal yang mengenai dasarnya satu negara yang merdeka. Saya mendengar uraian P.T. Soetardjo beberapa hari yang lalu, tatkala menjawab apakah yang dinamakan merdeka, beliau mengatakan: kalau tiap-tiap orang di dalam hatinya telah merdeka, itulah kemerdekaan. Saudara-saudara, jika tiap-tiap orang Indonesia yang 70 milyun ini lebih dulu harus merdeka di dalam hatinya, sebelum kita dapat mencapai political independence, saya ulangi lagi, sampai lebur kiamat kita belum dapat Indonesia merdeka!

Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakakan rakyat kita!! Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita! Di dalam Saudi Arabia Merdeka, Ibn Saud memerdekakan rakyat Arabia satu persatu. Di dalam Soviet-Rusia Merdeka Stalin memerdeka-kan hati bangsa Soviet-Rusia satu persatu.

Saudara-saudara! Sebagai juga salah seorang pembicara berkata: kita bangsa Indonesia tidak sehat badan, banyak penyakit malaria, banyak dysenterie, banyak penyakit hongerudeem, banyak ini banyak itu. “Sehatkan dulu bangsa kita, baru kemudian merdeka”.

Saya berkata, kalau inipun harus diselesaikan lebih dulu, 20 tahun lagi kita belum merdeka. Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita menyehatkan rakyat kita, walaupun misalnya tidak dengan kinine, tetapi kita kerahkan segenap masyarakat kita untuk menghilangkan penyakit malaria dengan menanam ketepeng kerbau. Di dalam Indonesia Merdeka kita melatih pemuda kita agar supaya menjadi kuat, di dalam Indonesia Merdeka kita menyehatkan rakyat sebaik-baiknya. Inilah maksud saya dengan perkataan “jembatan”. Di seberang jembatan, jembatan emas, inilah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi.

Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat yang maha penting. Tidakkah kita mengetahui, sebagaimana telah diutarakan oleh berpuluh-puluh pembicara, bahwa sebenarnya internationalrecht, hukum internasional, menggampangkan pekerjaan kita? Untuk menyusun, mengadakan, mengakui satu negara yang merdeka, tidak diadakan syarat yang neko-neko, yang menjelimet, tidak!. Syaratnya sekedar bumi, rakyat, pemerintah yang teguh! Ini sudah cukup untuk internationalrecht. Cukup, saudara-saudara. Asal ada buminya, ada rakyatnya, ada pemerintahnya, kemudian diakui oleh salah satu negara yang lain, yang merdeka, inilah yang sudah bernama: merdeka. Tidak peduli rakyat dapat baca atau tidak, tidak peduli rakyat hebat ekonominya atau tidak, tidak peduli rakyat bodoh atau pintar, asal menurut hukum internasional mempunyai syarat-syarat suatu negara merdeka, yaitu ada rakyatnya, ada buminya dan ada pemerintahnya, – sudahlah ia merdeka.

Janganlah kita gentar, zwaarwichtig, lantas mau menyelesaikan lebih dulu 1001 soal yang bukan-bukan! Sekali lagi saya bertanya: Mau merdeka apa tidak? Mau merdeka atau tidak?

Saudara-saudara! Sesudah saya bicarakan tentang hal “merdeka”, maka sekarang saya bicarakan tentang hal dasar.

Paduka tuan Ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang paduka tuan Ketua kehendaki! Paduka tuan Ketua minta dasar, minta philosophischegrondslag, atau, jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua yang mulia meminta suatu “Weltanschauung”, diatas mana kita mendirikan negara Indonesia itu.

Kita melihat dalam dunia ini, bahwa banyak negeri-negeri yang merdeka, dan banyak diantara negeri-negeri yang merdeka itu berdiri di atas suatu “Weltanschauung”. Hitler mendirikan Jermania di atas “national-sozialistische Weltanschauung”, – filsafat nasional-sosialisme telah menjadi dasar negara Jermania yang didirikan oleh Adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Soviet diatas satu “Weltanschauung”, yaitu Marxistische, Historisch- materialistische Weltanschaung. Nippon mendirikan negara negara dai Nippon di atas satu “Weltanschauung”, yaitu yang dinamakan “Tennoo Koodoo Seishin”. Diatas “Tennoo Koodoo Seishin” inilah negara dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara Arabia di atas satu “Weltanschauung”, bahkan diatas satu dasar agama, yaitu Islam. Demikian itulah yang diminta oleh paduka tuan Ketua yang mulia: Apakah “Weltanschauung” kita, jikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka?

Tuan-tuan sekalian, “Weltanschauung” ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang. Idealis-idealis di seluruh dunia bekerja mati-matian untuk mengadakan bermacam-macam “Weltanschauung”, bekerja mati-matian untuk me”realiteitkan””Weltanschauung” mereka itu. Maka oleh karena itu, sebenarnya tidak benar perkataan anggota yang terhormat Abikusno, bila beliau berkata, bahwa banyak sekali negara-negara merdeka didirikan dengan isi seadanya saja, menurut keadaan, Tidak! Sebab misalnya, walaupun menurut perkataan John Reed: “Soviet-Rusia didirikan didalam 10 hari oleh Lenin c.s.”, – John Reed, di dalam kitabnya:”Ten days that shook the world”, “sepuluh hari yang menggoncangkan dunia” -, walaupun Lenin mendirikan Soviet-Rusia di dalam 10 hari, tetapi “Weltanschauung”nya, dan di dalam 10 hari itu hanya sekedar direbut kekuasaan, dan ditempatkan negara baru itu diatas “Weltanschauung” yang sudah ada. Dari 1895 “Weltanschauung” itu telah disusun. Bahkan dalam revolutie 1905, Weltanschauung itu “dicobakan”, di “generale-repetitie-kan”.

Lenin di dalam revolusi tahun 1905 telah mengerjakan apa yang dikatakan oleh beliau sendiri “generale-repetitie” dari pada revolusi tahun 1917. Sudah lama sebelum 1917, “Weltanschaung” itu disedia-sediakan, bahkan diikhtiar-ikhtiarkan. Kemudian, hanya dalam 10 hari, sebagai dikatakan oleh John Reed, hanya dalam 10 hari itulah didirikan negara baru, direbut kekuasaan, ditaruhkan kekuasaan itu di atas “Weltanschauung” yang telah berpuluh-puluh tahun umurnya itu. Tidakkah pula Hitler demikian?

Di dalam tahun 1933 Hitler menaiki singgasana kekuasaan, mendirikan negara Jermania di atas National-sozialistische Weltanschauung. Tetapi kapankah Hitler mulai menyediakan dia punya “Weltanschauung” itu? Bukan di dalam tahun 1933, tetapi di dalam tahun 1921 dan 1922 beliau telah bekerja, kemudian mengikhtiarkan pula, agar supaya Naziisme ini, “Weltanschauung” ini, dapat menjelma dengan dia punya “Munschener Putsch”, tetapi gagal. Di dalam 1933 barulah datang saatnya yang beliau dapat merebut kekuasaan, dan negara diletakkan oleh beliau di atas dasar”Weltanschauung” yang telah dipropagandakan berpuluh-puluh tahun itu.

Maka demikian pula, jika kita hendak mendirikan negara Indonesia Merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah “Weltanschauung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia Merdeka diatasnya? Apakah nasional-sosialisme? Apakah historisch-materialisme? Apakah San Min Chu I, sebagai dikatakan doktor Sun Yat Sen?

Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tetapi “Weltanschauung”nya telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The three people”s principles” San Min Chu I, – Mintsu, Minchuan, Min Sheng, – nasionalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digambarkan oleh doktor Sun Yat Sen Weltanschauung itu, tetapi baru dalam tahun 1912 beliau mendirikan negara baru diatas “Weltanschauung” San Min Chu I itu, yang telah disediakan terdahulu berpuluh-puluh tahun.

Kita hendak mendirikan negara Indonesia merdeka di atas “Weltanschauung” apa? Nasional-sosialisme-kah, Marxisme-kah, San Min Chu I-kah, atau “Weltanschauung’ apakah?

Saudara-saudara sekalian, kita telah bersidang tiga hari lamanya, banyak pikiran telah dikemukakan, – macam-macam – , tetapi alangkah benarnya perkataan dr Soekiman, perkataan Ki Bagoes Hadikoesoemo, bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham. Kita bersama-sama mencari persatuan philosophischegrondslag, mencari satu “Weltanschauung” yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hajar setujui, yang sdr. Sanoesi setujui, yang sdr. Abikoesno setujui, yang sdr. Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. Tuan Yamin, ini bukan compromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita ber-sama-sama setujui. Apakah itu? Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya: Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan?

Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?

Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti akan saya kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa hari di dalam sidang Dokurutu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1918, 25 tahun yang lebih, ialah: Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.
[sunting]
Prinsip pertama

Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia.

Saya minta saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkanlah saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara- saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan. Itu bukan berarti satu kebangsaan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nasionalestaat, seperti yang saya katakan dalam rapat di Taman Raden Saleh beberapa hari yang lalu. Satu Nationale Staat Indonesia bukan berarti staat yang sempit. Sebagai saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka tuan adalah orang bangsa Indonesia, bapak tuanpun adalah orang Indonesia, nenek tuanpun bangsa Indonesia, datuk-datuk tuan, nenek-moyang tuanpun bangsa Indonesia. Diatas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia.

Satu Nationale Staat! Hal ini perlu diterangkan lebih dahulu, meski saya di dalam rapat besar di Taman Raden Saleh sedikit-sedikit telah menerangkannya. Marilah saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempoh sedikit: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa?

Menurut Renan syarat bangsa ialah “kehendak akan bersatu”. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyebut syarat bangsa: “le desir d’etre ensemble”, yaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, maka yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.

Kalau kita lihat definisi orang lain, yaitu definisi Otto Bauer, di dalam bukunya “Die Nationalitatenfrage”, disitu ditanyakan: “Was ist eine Nation?” dan jawabnya ialah: “Eine Nation ist eine aus chiksals-gemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft”. Inilah menurut Otto Bauer satu natie. (Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib).

Tetapi kemarinpun, tatkala, kalau tidak salah, Prof. Soepomo mensitir Ernest Renan, maka anggota yang terhormat Mr. Yamin berkata: “verouderd”, “sudah tua”. Memang tuan-tuan sekalian, definisi Ernest Renan sudah “verouderd”, sudah tua. Definisi Otto Bauer pun sudah tua. Sebab tatkala Otto Bauer mengadakan definisinya itu, tatkala itu belum timbul satu wetenschap baru, satu ilmu baru, yang dinamakan Geopolitik.

Kemarin, kalau tidak salah, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Moenandar, mengatakan tentang “Persatuan antara orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan tempat, tuan-tuan sekalian, persatuan antara manusia dan tempatnya!

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya sekedar melihat orangnya. Mereka hanya memikirkan “Gemeinschaft”nya dan perasaan orangnya, “l’ame et desir”. Mereka hanya mengingat karakter, tidak mengingat tempat, tidak mengingat bumi, bumi yang didiami manusia itu, Apakah tempat itu? Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah s.w.t membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan dimana”kesatuan-kesatuan” disitu. Seorang anak kecilpun, jukalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau diantara 2 lautan yang besar, lautan Pacific dan lautan Hindia, dan diantara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmaheira, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil diantaranya, adalah satu kesatuan. Demikian pula tiap-tiap anak kecil dapat melihat pada peta bumi, bahwa pulau-pulau Nippon yang membentang pada pinggir Timur benua Asia sebagai”golfbreker” atau pengadang gelombang lautan Pacific, adalah satu kesatuan.

Anak kecilpun dapat melihat, bahwa tanah India adalah satu kesatuan di Asia Selatan, dibatasi oleh lautan Hindia yang luas dan gunung Himalaya. Seorang anak kecil pula dapat mengatakan, bahwa kepulauan Inggris adalah satu kesatuan. Griekenland atau Yunani dapat ditunjukkan sebagai kesatuan pula, Itu ditaruhkan oleh Allah s.w.t. demikian rupa. Bukan Sparta saja, bukan Athene saja, bukan Macedonia saja, tetapi Sparta plus Athene plus Macedonia plus daerah Yunani yang lain-lain, segenap kepulauan Yunani, adalah satu kesatuan.

Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah-darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan uang ditunjuk oleh Allah s.w.t. menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita!

Maka jikalau saya ingat perhubungan antara orang dan tempat, antara rakyat dan buminya, maka tidak cukuplah definisi yang dikatakan oeh Ernest Renan dan Otto Bauer itu. Tidak cukup “le desir d’etre ensembles”, tidak cukup definisi Otto Bauer “aus schiksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft” itu. Maaf saudara-saudara, saya mengambil contoh Minangkabau, diantara bangsa di Indonesia, yang paling ada “desir d’entre ensemble”, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2,5 milyun.

Di dalam tahun 1933 Hitler menaiki singgasana kekuasaan, mendirikan negara Jermania di atas National-sozialistische Weltanschauung. Tetapi kapankah Hitler mulai menyediakan dia punya “Weltanschauung” itu? Bukan di dalam tahun 1933, tetapi di dalam tahun 1921 dan 1922 beliau telah bekerja, kemudian mengikhtiarkan pula, agar supaya Naziisme ini, “Weltanschauung” ini, dapat menjelma dengan dia punya “Munschener Putsch”, tetapi gagal. Di dalam 1933 barulah datang saatnya yang beliau dapat merebut kekuasaan, dan negara diletakkan oleh beliau di atas dasar”Weltanschauung” yang telah dipropagandakan berpuluh-puluh tahun itu.

Maka demikian pula, jika kita hendak mendirikan negara Indonesia Merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah “Weltanschauung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia Merdeka diatasnya? Apakah nasional-sosialisme? Apakah historisch-materialisme? Apakah San Min Chu I, sebagai dikatakan doktor Sun Yat Sen?

Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tetapi “Weltanschauung”nya telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The three people”s principles” San Min Chu I, – Mintsu, Minchuan, Min Sheng, – nasionalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digambarkan oleh doktor Sun Yat Sen Weltanschauung itu, tetapi baru dalam tahun 1912 beliau mendirikan negara baru diatas “Weltanschauung” San Min Chu I itu, yang telah disediakan terdahulu berpuluh-puluh tahun.

Kita hendak mendirikan negara Indonesia merdeka di atas “Weltanschauung” apa? Nasional-sosialisme-kah, Marxisme-kah, San Min Chu I-kah, atau “Weltanschauung’ apakah?

Saudara-saudara sekalian, kita telah bersidang tiga hari lamanya, banyak pikiran telah dikemukakan, – macam-macam – , tetapi alangkah benarnya perkataan dr Soekiman, perkataan Ki Bagoes Hadikoesoemo, bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham. Kita bersama-sama mencari persatuan philosophischegrondslag, mencari satu “Weltanschauung” yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hajar setujui, yang sdr. Sanoesi setujui, yang sdr. Abikoesno setujui, yang sdr. Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. Tuan Yamin, ini bukan compromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita ber-sama-sama setujui. Apakah itu? Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya: Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan?

Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?

Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti akan saya kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa hari di dalam sidang Dokurutu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1918, 25 tahun yang lebih, ialah: Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.
[sunting]
Prinsip pertama

Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia.

Saya minta saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkanlah saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara- saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan. Itu bukan berarti satu kebangsaan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nasionalestaat, seperti yang saya katakan dalam rapat di Taman Raden Saleh beberapa hari yang lalu. Satu Nationale Staat Indonesia bukan berarti staat yang sempit. Sebagai saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka tuan adalah orang bangsa Indonesia, bapak tuanpun adalah orang Indonesia, nenek tuanpun bangsa Indonesia, datuk-datuk tuan, nenek-moyang tuanpun bangsa Indonesia. Diatas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia.

Satu Nationale Staat! Hal ini perlu diterangkan lebih dahulu, meski saya di dalam rapat besar di Taman Raden Saleh sedikit-sedikit telah menerangkannya. Marilah saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempoh sedikit: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa?

Menurut Renan syarat bangsa ialah “kehendak akan bersatu”. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyebut syarat bangsa: “le desir d’etre ensemble”, yaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, maka yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.

Kalau kita lihat definisi orang lain, yaitu definisi Otto Bauer, di dalam bukunya “Die Nationalitatenfrage”, disitu ditanyakan: “Was ist eine Nation?” dan jawabnya ialah: “Eine Nation ist eine aus chiksals-gemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft”. Inilah menurut Otto Bauer satu natie. (Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib).

Tetapi kemarinpun, tatkala, kalau tidak salah, Prof. Soepomo mensitir Ernest Renan, maka anggota yang terhormat Mr. Yamin berkata: “verouderd”, “sudah tua”. Memang tuan-tuan sekalian, definisi Ernest Renan sudah “verouderd”, sudah tua. Definisi Otto Bauer pun sudah tua. Sebab tatkala Otto Bauer mengadakan definisinya itu, tatkala itu belum timbul satu wetenschap baru, satu ilmu baru, yang dinamakan Geopolitik.

Kemarin, kalau tidak salah, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Moenandar, mengatakan tentang “Persatuan antara orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan tempat, tuan-tuan sekalian, persatuan antara manusia dan tempatnya!

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya sekedar melihat orangnya. Mereka hanya memikirkan “Gemeinschaft”nya dan perasaan orangnya, “l’ame et desir”. Mereka hanya mengingat karakter, tidak mengingat tempat, tidak mengingat bumi, bumi yang didiami manusia itu, Apakah tempat itu? Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah s.w.t membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan dimana”kesatuan-kesatuan” disitu. Seorang anak kecilpun, jukalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau diantara 2 lautan yang besar, lautan Pacific dan lautan Hindia, dan diantara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmaheira, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil diantaranya, adalah satu kesatuan. Demikian pula tiap-tiap anak kecil dapat melihat pada peta bumi, bahwa pulau-pulau Nippon yang membentang pada pinggir Timur benua Asia sebagai”golfbreker” atau pengadang gelombang lautan Pacific, adalah satu kesatuan.

Anak kecilpun dapat melihat, bahwa tanah India adalah satu kesatuan di Asia Selatan, dibatasi oleh lautan Hindia yang luas dan gunung Himalaya. Seorang anak kecil pula dapat mengatakan, bahwa kepulauan Inggris adalah satu kesatuan. Griekenland atau Yunani dapat ditunjukkan sebagai kesatuan pula, Itu ditaruhkan oleh Allah s.w.t. demikian rupa. Bukan Sparta saja, bukan Athene saja, bukan Macedonia saja, tetapi Sparta plus Athene plus Macedonia plus daerah Yunani yang lain-lain, segenap kepulauan Yunani, adalah satu kesatuan.

Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah-darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan uang ditunjuk oleh Allah s.w.t. menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita!

Maka jikalau saya ingat perhubungan antara orang dan tempat, antara rakyat dan buminya, maka tidak cukuplah definisi yang dikatakan oeh Ernest Renan dan Otto Bauer itu. Tidak cukup “le desir d’etre ensembles”, tidak cukup definisi Otto Bauer “aus schiksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft” itu. Maaf saudara-saudara, saya mengambil contoh Minangkabau, diantara bangsa di Indonesia, yang paling ada “desir d’entre ensemble”, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2,5 milyun.

Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuaan, melainkan hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan! Penduduk Yogyapun adalah merasa “le desir d”etre ensemble”, tetapi Yogyapun hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan. Di Jawa Barat rakyat Pasundan sangat merasakan “le desir d’etre ensemble”, tetapi Sundapun hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan.

Pendek kata, bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” diatas daerah kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang, menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh s.w.t., tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatra sampai ke Irian! Seluruhnya!, karena antara manusia 70.000.000 ini sudah ada “le desir d’etre enemble”, sudah terjadi “Charaktergemeinschaft”! Natie Indonesia, bangsa Indonesia, ummat Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 yang telah menjadi satu, satu, sekali lagi satu!

Kesinilah kita semua harus menuju: mendirikan satu Nationale staat, diatas kesatuan bumi Indonesia dari Ujung Sumatera sampai ke Irian. Saya yakin tidak ada satu golongan diatara tuan-tuan yang tidak mufakat, baik Islam maupun golongan yang dinamakan “golongan kebangsaan”. Kesinilah kita harus menuju semuanya. Saudara-saudara, jangan orang mengira bahwa tiap-tiap negara merdeka adalah satu nationale staat! Bukan Pruisen, bukan Beieren, bukan Sakssen adalah nationale staat, tetapi seluruh Jermanialah satu nationale staat. Bukan bagian kecil-kecil, bukan Venetia, bukan Lombardia, tetapi seluruh Italialah, yaitu seluruh semenanjung di Laut Tengah, yang diutara dibatasi pegunungan Alpen, adalah nationale staat. Bukan Benggala, bukan Punjab, bukan Bihar dan Orissa, tetapi seluruh segi-tiga Indialah nanti harus menjadi nationale staat.

Demikian pula bukan semua negeri-negeri di tanah air kita yang merdeka dijaman dahulu, adalah nationale staat. Kita hanya 2 kali mengalami nationale staat, yaitu di jaman Sri Wijaya dan di zaman Majapahit. Di luar dari itu kita tidak mengalami nationale staat. Saya berkata dengan penuh hormat kepada kita punya raja-raja dahulu, saya berkata dengan beribu-ribu hormat kepada Sultan Agung Hanyokrokoesoemo, bahwa Mataram, meskipun merdeka, bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Siliwangi di Pajajaran, saya berkata, bahwa kerajaannya bukan nationale staat. Dengan persaan hormat kepada Prabu Sultan Agung Tirtayasa, berkata, bahwa kerajaannya di Banten, meskipun merdeka, bukan satu nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Sultan Hasanoedin di Sulawesi yang telah membentuk kerajaan Bugis, saya berkata, bahwa tanah Bugis yang merdeka itu bukan nationale staat.

Nationale staat hanya Indonesia seluruhnya, yang telah berdiri dijaman Sri Wijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama. Karena itu, jikalau tuan-tuan terima baik, marilah kita mengambil sebagai dasar Negara yang pertama: KebangsaanIndonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat. Maaf, Tuan Lim Koen Hian, Tuan tidak mau akan kebangsaan? Di dalam pidato Tuan, waktu ditanya sekali lagi oleh Paduka Tuan fuku-Kaityoo, Tuan menjawab: “Saya tidak mau akan kebangsaan”.

TUAN LIM KOEN HIAN : Bukan begitu. Ada sambungannya lagi.

TUAN SOEKARNO : Kalau begitu, maaf, dan saya mengucapkan terima kasih, karena tuan Lim Koen Hian pun menyetujui dasar kebangsaan. Saya tahu, banyak juga orang-orang Tionghoa klasik yang tidak mau akan dasar kebangsaan, karena mereka memeluk faham kosmopolitisme, yang mengatakan tidak ada kebangsaan, tidak ada bangsa. Bangsa Tionghoa dahulu banyak yang kena penyakit kosmopolitisme, sehingga mereka berkata bahwa tidak ada bangsa Tionghoa, tidak ada bangsa Nippon, tidak ada bangsa India, tidak ada bangsa Arab, tetapi semuanya “menschheid”, “peri kemanusiaan”. Tetapi Dr. Sun Yat Sen bangkit, memberi pengajaran kepada rakyat Tionghoa, bahwa a d a kebangsaan Tionghoa! Saya mengaku, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. diSurabaya, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya: jangan berfaham kebangsaan, tetapi berfahamlah rasa kemanusiaan sedunia, jangan mempunyai rasa kebangsan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 17. Tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, – ialah Dr SunYat Sen! Di dalam tulisannya “San Min Chu I” atau “The Three People’s Principles”, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh “The Three People”s Principles” itu.

Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah, bahwa Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat-sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, – sampai masuk kelobang kubur.
[sunting]
Prinsip kedua

Saudara-saudara. Tetapi …….. tetapi ……….. memang prinsip kebangsaan ini ada bahayanya! Bahayanya ialah mungkin orang meruncingkan nasionalisme menjadi chauvinisme, sehingga berfaham “Indonesia uber Alles”. Inilah bahayanya! Kita cinta tanah air yang satu, merasa berbangsa yang satu, mempunyai bahasa yang satu. Tetapi Tanah Air kita Indonesia hanya satu bahagian kecil saja dari pada dunia! Ingatlah akan hal ini!

Gandhi berkata: “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan “My nationalism is humanity”. Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, sebagai dikobar-kobarkan orang di Eropah, yang mengatakan”Deutschland uber Alles”, tidak ada yang setinggi Jermania, yang katanya, bangsanya minulyo, berambut jagung dan bermata biru, “bangsa Aria”, yang dianggapnya tertinggi diatas dunia, sedang bangsa lain-lain tidak ada harganya. Jangan kita berdiri di atas azas demikian, Tuan-tuan, jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulya, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia.

Kita bukan saja harus mendirikan negara Indonesia Merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Justru inilah prinsip saya yang kedua. Inilah filosofisch principe yang nomor dua, yang saya usulkan kepada Tuan-tuan, yang boleh saya namakan “internasionalime”. Tetapi jikalau saya katakan internasionalisme, bukanlah saya bermaksud kosmopolitisme, yang tidak mau adanya kebangsaan, yang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika, dan lain-lainnya. Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme. Jadi, dua hal ini, saudara-saudara, prinsip 1 dan prinsip 2, yang pertama-tama saya usulkan kepada tuan-tuan sekalian, adalah bergandengan erat satu sama lain.

Prinsip ketiga

Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara In-donesia ialah permusyawaratan perwakilan.

Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, sayapun, adalah orang Islam, — maaf beribu-ribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna, — tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam.

Dan hati Islam Bung karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.

Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Disinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar-supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan Rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan Islam. Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam disini agama yang hidup berkobar-kobar didalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini. Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggautanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar h i d u p di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam. Maka saya berkata, baru jikalau demikian, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan bukan Islam yang hanya diatas bibirsaja. Kita berkata, 90% dari pada kita beragama Islam, tetapi lihatlah didalam sidang ini berapa % yang memberikan suaranya kepada Islam? Maaf seribu maaf, saya tanya hal itu! Bagi saya hal itu adalah satu bukti, bahwa Islam belum hidup sehidup-hidupnya di dalam kalangan rakyat. Oleh karena itu, saya minta kepada saudara-saudara sekalian, baik yang bukan Islam, maupun terutama yang Islam, setujuilah prinsip nomor 3 ini, yaitu prinsip permusyawaratan, perwakilan. Dalam perwakilan nanti ada perjoangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan-perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjoangan faham di dalamnya. Baik di dalam staat Islam, maupun di dalam staat Kristen, perjoangan selamanya ada. Terimalah prinsip nomor 3, prinsip mufakat, prinsip perwakilan rakyat! Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara islam dan saudara-saudara kristen bekerjalah sehebat- hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar suapaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang kristen, itu adil, – fair play!. Tidak ada satu negara boleh dikatakan negara hidup, kalau tidak ada perjoangan di dalamnya. Jangan kira di Turki tidak ada perjoangan. Jangan kira dalam negara Nippon tidak ada pergeseran pikiran. Allah subhanahuwa Ta’ala memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Terimalah saudara-saudara, prinsip nomor 3, yaitu prinsip permusyawaratan
[sunting]
Prinsip keempat

Priinsip No. 4 sekarang saya usulkan, Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan , prinsip: tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Saya katakan tadi: prinsipnya San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Sheng: nationalism, democracy, sosialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara? Jangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire democracy. Tetapi tidakkah diEropah justru kaum kapitalis merajalela?

Di Amerika ada suatu badan perwakilan rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Tak lain tak bukan sebabnya, ialah oleh karena badan- badan perwakilan rakyat yang diadakan disana itu, sekedar menurut resepnya Franche Revolutie. Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan democratie disana itu hanyalah politie-kedemocratie saja; semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid, — tak ada keadilan sosial, tidak ada ekonomische democratie sama sekali.

Saudara-saudara, saya ingat akan kalimat seorang pemimpin Perancis, Jean Jaures, yang menggambarkan politieke democratie. “Di dalam Parlementaire Democratie, kata Jean Jaures, di dalam Parlementaire Democratie, tiap-tiap orang mempunyai hak sama. Hak politiek yang sama, tiap orang boleh memilih, tiap-tiap orang boleh masuk di dalam parlement. Tetapi adakah Sociale rechtvaardigheid, adakah kenyataan kesejahteraan di kalangan rakyat?” Maka oleh karena itu Jean Jaures berkata lagi: “Wakil kaum buruh yang mempunyai hak politiek itu, di dalam Parlement dapat menjatuhkan minister. Ia seperti Raja! Tetapi di dalam dia punya tempat bekerja, di dalam paberik, – sekarang ia menjatuhkan minister, besok dia dapat dilempar keluar ke jalan raya, dibikin werkloos, tidak dapat makan suatu apa”.

Adakah keadaan yang demikian ini yang kita kehendaki?

Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-ecomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial! Rakyat Indonesia sudah lama bicara tentang hal ini. Apakah yang dimaksud dengan Ratu Adil? Yang dimakksud dengan faham Ratu Adil, ialah sociale rechtvaardigheid. Rakyat ingin sejahtera. Rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan kurang pakaian, menciptakan dunia-baru yang di dalamnya a d a keadilan di bawah pimpinan Ratu Adil. Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat mencinta rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politiek, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.

Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang kita akan buat, hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan ma-syarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rechtvaardigheid dan sociale rechtvaardigheid.

Kita akan bicarakan hal-hal ini bersama-sama, saudara-saudara, di dalam badan permusyawaratan. Saya ulangi lagi, segala hal akan kita selesaikan, segala hal! Juga di dalam urusan kepada negara, saya terus terang, saya tidak akan memilih monarchie. Apa sebab? Oleh karena monarchie “vooronderstelt erfelijkheid”, – turun-temurun. Saya seorang Islam, saya demokrat karena saya orang Islam, saya meng-hendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepala negara, baik kalif, maupun Amirul mu’minin, harus dipilih oleh Rakyat? Tiap-tiap kali kita mengadakan kepala negara, kita pilih. Jikalau pada suatu hari Ki Bagus Hadikoesoemo misalnya, menjadi kepala negara Indonesia, dan mangkat, meninggal dunia, jangan anaknya Ki Hadikoesoemo dengan sendirinya, dengan automatis menjadi pengganti Ki Hadikoesoemo. Maka oleh karena itu saya tidak mufakat kepada prinsip monarchie itu.
[sunting]

apakah prinsip ke-5?
Saya telah mengemukakan 4 prinsip:
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme, – atau peri-kemanusiaan.
Mufakat, – atau demukrasi.
Kesejahteraan sosial.

Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan!

Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain.

Nabi Muhammad s.a.w. telah memberi bukti yang cukup tentang verdraagzaamheid, tentang menghormati agama-agama lain. Nabi Isa pun telah menunjukkan verdraagzaamheid. Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima dari pada Negara kita, ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuanan yang berbudi pekerti yang luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa!

Disinilah, dalam pangkuan azas yang kelima inilah, saudara- saudara, segenap agama yang ada di Indonesia sekarang ini, akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya. Dan Negara kita akan bertuhan pula!

Ingatlah, prinsip ketiga, permufakatan, perwakilan, disitulah tempatnya kita mempropagandakan idee kita masing-masing dengan cara yang berkebudayaan!
[sunting]
Pancasila

“Dasar-dasar Negara” telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai Panca Inderia. Apa lagi yang lima bilangannya?

(Seorang yang hadir: Pendawa lima).

Pendawapun lima oranya. Sekarang banyaknya prinsip; kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya.

Namanya bukan Panca Dharma, tetapi – saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Panca Sila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. bilangan lima itu?

Saya boleh peras, sehingga tinggal 3 saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah “perasan” yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka, Weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan peri-kemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme.

Dan demokrasi yang bukan demokrasi barat, tetapi politiek- economische demokratie, yaitu politieke demokrasi dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, saya peraskan pula menjadi satu: Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie. Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain. Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio-nationalisme, socio-demokratie, dan ketuhanan. Kalau Tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini.

Tetapi barangkali tidak semua Tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu?
[sunting]
Gotong royong

Sebagai tadi telah saya katakan: kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus men-dukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Van Eck buat indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, – semua buat semua ! Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan “gotong-royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong!

“Gotong Royong” adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari “kekeluargaan”, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama ! Gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah Gotong Royong!

Prinsip Gotong Royong diatara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Eka Sila. Tetapi terserah kepada tuan-tuan, mana yang Tuan-tuan pilih: trisila, ekasila ataukah pancasila? Is i n y a telah saya katakan kepada saudara-saudara semuanya. Prinsip-prinsip seperti yang saya usulkan kepada saudara-saudara ini, adalah prinsip untuk Indonesia Merdeka yang abadi. Puluhan tahun dadaku telah menggelora dengan prinsip-prinsip itu. Tetapi jangan lupa, kita hidup didalam masa peperangan, saudara- saudara. Di dalam masa peperangan itulah kita mendirikan negara Indonesia, – di dalam gunturnya peperangan! Bahkan saya mengucap syukur alhamdulillah kepada Allah Subhanahu wata’ala, bahwa kita mendirikan negara Indonesia bukan di dalam sinarnya bulan purnama, tetapi di bawah palu godam peperangan dan di dalam api peperangan. Timbullah Indonesia Merdeka, Indonesia yang gemblengan, Indonesia Merdeka yang digembleng dalam api peperangan, dan Indonesia Merdeka yang demikian itu adalah negara Indonesia yang kuat, bukan negara Indonesia yang lambat laun menjadi bubur.

Berhubung dengan itu, sebagai yang diusulkan oleh beberapa pembicara-pembicara tadi, barangkali perlu diadakan noodmaatregel, peraturan bersifat sementara. Tetapi dasarnya, isinya Indonesia Merdeka yang kekal abadi menurut pendapat saya, haruslah Panca Sila. Sebagai dikatakan tadi, saudara-saudara, itulah harus Weltanschauung kita. Entah saudara- saudara mufakatinya atau tidak, tetapi saya berjoang sejak tahun 1918 sampai 1945 sekarang ini untuk Weltanschauung itu. Untuk membentuk nasionalistis Indonesia, untuk kebangsaan Indonesia; untuk kebangsaan Indonesia yang hidup di dalam peri-kemanusiaan; untuk permufakatan; untuk sociale rechtvaardigheid; untuk ke-Tuhananan. Panca Sila, itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh-puluh tahun. Tetapi, saudara-saudara, diterima atau tidak, terserah saudara-saudara. Tetapi saya sendiri mengerti seinsyaf- insyafnya, bahwa tidak satu Weltaschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjoangan!

Janganpun Weltanschauung yang diadakan oleh manusia, jangan pun yang diadakan Hitler, oleh Stalin, oleh Lenin, oleh Sun Yat Sen! “De Mensch”, — manusia! –, harus perjoangkan itu. Zonder perjoangan itu tidaklah ia akan menjadi realiteit! Leninisme tidak bisa menjadi realiteit zonder perjoangan seluruh rakyat Rusia, San Min Chu I tidak dapat menjadi kenyataan zonder perjoangan bangsa Tionghoa, saudara-saudara! Tidak! Bahkan saya berkata lebih lagi dari itu: zonder perjoangan manusia, tidak ada satu hal agama, tidak ada satu cita-cita agama, yang dapat menjadi realiteit. Janganpun buatan manusia, sedangkan perintah Tuhan yang tertulis di dalam kitab Qur’an, zwart op wit (tertulis di atas kertas), tidak dapat menjelma menjadi realiteit zonder perjoangan manusia yang dinamakan ummat Islam. Begitu pula perkataan-perkataan yang tertulis didalam kitab Injil, cita-cita yang termasuk di dalamnya tidak dapat menjelma zonder perjoangan ummat Kristen.

Maka dari itu, jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Panca Sila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, yakni jikalau kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationali- teit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup diatas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman, dengan ke-Tuhanan yang luas dan sempurna, –janganlah lupa akan syarat untuk menyeleng-garakannya, ialah perjoangan, perjoangan, dan sekali lagi pejoangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjoangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di-dalam Indonesia Merdeka itu perjoangan kita harus berjalan t e r u s, hanya lain sifatnya dengan perjoangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita, bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu padu, berjoang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Panca Sila. Dan terutama di dalam zaman peperangan ini, yakinlah, insyaflah, tanamkanlah dalam kalbu saudara-saudara, bawa Indonesia Merdeka tidak dapat datang jika bangsa Indonesia tidak mengambil risiko, — tidak berani terjun menyelami mutiara di dalam samudera yang sedalam-dalamnya.

Jikalau bangsa Indonesia tidak bersatu dan tidak menekad-mati-matian untuk mencapai merdeka, tidaklah kemerdekaan Indonesia itu akan menjadi milik bangsa Indonesia buat selama-lamanya, sampai keakhir jaman! Kemerdekaan hanya- lah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa, yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad “Merdeka, — merdeka atau mati”!

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA


Keberlakuan Pancasila Secara Filosofis

Keberlakuan filosofis (filosofische Geltung) merupakan presyarat penting bagi UUD 1945 karena produk hukum inilah yang paling tinggi kedudukannya dalam sistem (tatanan) norma hukum positif kita. Demikian pula halnya, UUD 1945 adalah penjabaran yang paling dekat dengan cita negara (Staatsidee) dan cita hukum (Rechtsidee) masyarakat, bangsa dan negara kita.

Rasa keadilan bagi bangsa Indonesia sebagian besar hadir atas dasar faktor sejarah perjuangan bangsa. Faktor inilah yang melahirkan filsafat Pancasila sebagaimana tercetus dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan terurai dalam Pembukaan UUD 1945. pembukaan UUD 1945 itu, dilihat dari sudut historis-politis dapat disebut sebagai “gentlemen agreement”, dan dari sudut filosofis-yuridis konstitusional sebagai “Staatsfundamentalnorm”. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 bukan sekedar pembukaan, pengantar, pendahuluan atau mukadimah biasa dari UUD 1945, tetapi merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm) yang sekaligus mempunyai fungsi konstitutif dan regulatif.

Jika dikatakan bahwa kelahiran UUD 1945, terutama Pembukaannya, dapat dikatakan merupakan “gentlemen agreement” dari pada pendiri Bapak Bangsa Indonesia. Hal itu dapat diamati dalam proses kelahiran UUD 1945, baik dalam BPUPKI maupun PPKI.

Selama masa tugasnya BPUPKI, yang didirikan 29 April 1945, pernah mengadakan dua kali sidang umum (resmi). Sidang pertama dilakukan dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945. di antara dua masa sidang itu dilangsungkan pula satu sidang tidak resmi, namun tidak dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. Walaupun sidang ini tidak resmi dan dilangsungkan pada masa reses, kesepakatan yang dicapai oleh 38 anggota yang hadir tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi sejarah perumusan UUD 1945.

Sidang umum pertama membahas tentang masalah dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, serta rancangan undang-undang dasar. Masalah-masalah ini belum tuntas dibicarakan, sehingga harus diteruskan pada sidang kedua. Pada sidang kedua dibahas tentang masalah-masalah di atas, ditambah dengan persoalan ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran. Sementara pada sidang tidak resmi yang berlangsung selama masa reses itu, dibahas masalah rancangan pembukaan undang-undang dasar.

Sidang umum pertama BPUPKI diisi antara lain dengan pidato Mr. Muhammad Yamin. Pada kesempatan membahas tentang dasar negara, beliau menyebutkan lima butir dasar negara, yakni : (1) peri kebangsaan, (2) peri kemanusiaan, (3) peri Ketuhanan, (4) peri kerakyatan dan (5) kesejahteraan sosial. Pada akhir pidatonya, Yamin lalu menyerahkan sebagai lampiran suatu rancangan sementara perumusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Rancangan itu dimulai dengan “Pembukaan” yang bunyinya (setelah mengalami sedikit perubahan) sama dengan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pada hari-hari berikutnya, tepatnya tanggal 31 Mei 1945, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada bagian pertama pidatonya, Soepomo memberi tanggapan terhadap berbagai pendapat dari anggota BPUPKI mengenai syarat-syarat negara Indonesia merdeka, yakni tentang daerah (wilayah), warga negara, dan pemerintah yang berdaulat menurut hukum internasional. Selanjutnya, ia mengupas masalah cita negara (staatsidee) dengan berbagai teori yang mendasarinya.

Soepomo menyakini paham negara persatuan atau kekeluargaan sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia. Negara nasional Indonesia yang akan didirikan, menurut Soepomo, adalah negara yang tidak mempersatukan diri dengan golongan yang tersebar, tetapi yang akan mengatasi semua golongan. Kedua, ia mengusulkan agar warga negara tunduk pada Tuhan. Ketiga, mengenai kerakyatan, ia mengusulkan agar dalam susunan pemerintahan negara dibentuk sistem badan permusyawaratan. Keempat, dalam bidang ekonomi, Soepomo ingin dianut sifat kekeluargaan. Negara yang ingin didirikan itu adalah negara yang makmur, bersatu, berdaulat dan adil. Kelima, ia membicarakan hubungan Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Menurutnya, Indonesia sebaiknya bersifat negara Asia Timur Raya, yakni anggota kekeluargaan Asia Timur Raya itu.

Pada tanggal 1 Juni 1945, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pidato Ir. Soekarno. Satu hal yang penting dalam pidatonya ini adalah rumusan dasar negara yang disebutnya “Pancasila”, yaitu : (1) kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) mufakat atau demokrasi, (4) kesejahteraan sosial dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan. Sebutan “Pancasila” sebagai dasar negara diucapkan untuk pertama kalinya secara resmi pada tanggal 1 Juni 1945 ini, yang dikatakan oleh Ir. Soekarno berasal dari petunjuk seorang ahli bahasa kenalannya.

Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno itu diartikannya sebagai dasar filsafat (philosophische grondslag), fundamen, pikiran/hasrat yang sedalam-dalamnya, jiwa, dan Weltanschauung bangsa dan negara Indonesia. Pada bagian penutup pidatonya, Soekarno mengatakan Pancasila itu dapat diperas menjadi Trisila (sosio-nasionalisme, sosia-demokrasi dan Ketuhanan), dan dapat disarikan lagi menjadi Ekasila (gotong royong).

Pada akhir Sidang Pertama BPUPKI dibentuklah suatu panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan). Panitia ini diketuai oleh Ir Soekarno untuk menindak lanjuti usul-usul yang telah diajukan peserta sidang. Di antara usul-usul yang berkembang pada Sidang Pertama, terdapat dua kelompok pemikiran yang sama-sama sangat argumentatif; yang satu dapat disebut sebagai golongan Islam, dan yang lain sebagai golongan paham kebangsaan (nasionalis). Dalam rangka menuju ke arah permufakatan inilah, maka Panitia Delapan lalu berkumpul bersama dengan 38 orang anggota BPUPKI yang kebetulan (masih) berada di Jakarta. Rapat tanggal 22 Juni 1945 itu memutuskan untuk membentuk panitia yang terdiri dari sembilan orang (Panitia Sembilan), terdiri dari tokoh-tokoh kedua golongan pemikiran itu. Mereka adalah : (1) Ir. Soekarno, (2) Drs. Muhammad Hatta, (3) Mr. A.A. Maramis, (4) Abikusno Tjokrosujoso, (5) Abdulkahar Muzakir, (6) H. Agoes Salim, (7) Mr. Achmad Subardjo, ( Wahid Hasyim dan (9) Mr. Muhammad Yamin.

Panitia sembilan itu berhasil mengakomodasikan pemikiran-pemikiran di atas dan merumuskannya dalam suatu naskah. Ada yang mengatakan bahwa naskah ini nantinya akan dijadikan sebagai pernyataan kemerdekaan, namun perkembangan kemudian menjadi konsep Pembukaan (Preambul) UUD 1945. rumusan konsensus dari pertemuan tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Dalam naskah ini terdapat rancangan dasar negara, yang berbunyi :

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. persatuan Indonesia;

4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu dicatat bahwa kata “Pancasila” sendiri, walaupun telah diungkapkan oleh Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, sama sekali tidak disebut-sebut dalam rancangan pembukaan hukum dasar itu (Piagam Jakarta) itu. Hasil rumusan Panitia Sembilan ini dilaporkan kepada Panitia Delapan dan diterima sepenuhnya. Selanjutnya oleh Panitia Delapan, rumusan itu dilaporkan dalam Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945. laporan ini diterima dengan sangat antusias. Sidang BPUPKI ini berlangsung sampai tanggal 17 Juli 1945.

Sidang Kedua BPUPKI diawali dengan perkenalan enam anggota baru BPUPKI. Dengan demikian, tercatat jumlah anggota BPUPKI menjadi 66 orang, ditambah dengan satu ketua dan dua wakil ketua.

Keesokan harinya, tanggal 11 Juli 1945, BPUPKI membentuk tiga panitia, yaitu : (1) Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Ir. Soekarno), (2) Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Tjokrosujoso), dan (3) Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian (diketuai Drs. Moh. Hatta).

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk lagi satu panitia kecil di bawah pimpinan Prof. Mr. Dr. Soepomo. Tugas panitia ini dibantu oleh tim lain lagi, yang disebut Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Husein Djadiningrat, H. Agoes Salim, dan Soepomo. Hasil pekerjaan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari, dan hasilnya dilaporkan oleh Ir. Soekarno kepada BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. ada tiga naskah yang disampaikan oleh Panitia ini :

1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka, yang isisnya diambil dari Alinea 1,2 dan 3 rancangan pembukaan hukum dasar (Piagam Jakarta), yang ditambah dengan hal-hal lain sehingga merupakan satu teks yang agak panjang;

2. Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang isisnya diambil dari Alinea 4 rancangan pembukaan hukum dasar (Piagam Jakarta);

3. Rancangan (Batang Tubuh) Undang-Undang Dasar, yang terdiri dari 15 bab, 42 pasal termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Dua naskah yang pertama di atas, setelah melalui perdebatan, akhirnya diterima oleh Sidang BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 itu. Pembahasan tentang Rancangan (Batang Tubuh) Undang-Undang Dasar diteruskan esok harinya.

Salah satu perdebatan yang akan diuraikan di bawah nanti terjadi pada tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar, yakni mengenai kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 15 Juli 1945 memberikan penjelasan umum tentang dasar, falsafah dan sistem yang dipakai dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar itu. Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan uraian lisan Soepomo selaku Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar. Ia mengemukakan secara rinci pasal demi pasal dari batang tubuh rancangan undang-undang dasar itu. Dapat diduga bahwa setelah itu muncul banyak sekali tanggapan dan pemikiran. Terjadilah suatu perdebatan yang sangat konstruktif, misalnya saja mengenai perlu tidaknya dimasukkan rumusan tentang hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat dalam undang-undang dasar. Tokoh-tokoh seperti Soepomo menganggap hak demikian tidak perlu dicantumkan secara eksplisit karena khawatir akan mengarah kepada paham individualisme dan liberalisme. Di sisi lain, tokoh lain seperti Muhammad Hatta, berpendapat pencantuman hak demikian tetap perlu sekalipun beliau sendiri juga tidak setuju dengan paham individualisme dan liberalisme. Kompromi dari perdebatan tersebut akhirnya menghasilkan rumusan Pasal 28 UUD 1945 yang kita kenal sekarang ini.

Perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama segera dimasukkan dalam rancangan itu, dan pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI berhasil menyelesaikan tugas pokoknya. Badan ini tidak sekedar menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia, tetapi juga berhasil menentukan dasar dan bentuk negara, sekaligus merancang undang-undang dasarnya. Keesokan harinya, disetujui pula dua rancangan dari Panitia Pembelaan Tanah Air dan Panitia soal keuangan dan Perekonomian. Perlu dicatat, bahwa BPUPKI juga telah menghasilkan Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka dan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, walaupun kedua naskah di atas pada akhirnya tidak digunakan karena diganti dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan naskah Piagam Jakarta secara utuh (dengan perubahan-perubahannya).

Sesuai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang disertai usul agar tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia itu ditindaklanjuti oleh badan baru yang akan dibentuk kemudian. Usul ini diterima, dan pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Linkai.

Pembentukan PPKI diadakan dalam suasana Perang Asia Timur Raya yang makin menghebat. Dua hari berturut-turut sebelumnya, yakni tanggal 6 dan 7 Agustus 1945, dua kota penting di Jepang (Hiroshima dan Nagasaki) dijatuhi bom oleh pihak sekutu. Dengan demikian detik-detik kekalahan Jepang dalam perang itu semakin dekat.

Satu hari setelah pengumuman pembentukan PPKI, yakni tanggal 8 Agustus 1945 tiga tokoh pemimpin Indonesia (Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat) diundang ke Dalat, sebuah kota dekat Saigon (sekarang kota Ho Chi Minh) di Vietnam Selatan oleh Marsekal Hisaichi, Panglima Tertinggi Angkatan Perang Jepang untuk Asia Selatan/Tenggara. Baru tanggal 9 Agustus 1945 ketiga pemimpin bangsa Indonesia itu dapat berangkat dengan pesawat terbang dari Jakarta dan diterima oleh Terauchi tanggal 12 Agustus 1945. pada kesempatan itu Terauchi pada intinya mengatakan bahwa Pemerintah Jepang (di Tokyo) telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dan untuk melaksanakan kemerdekaan itu diserahkan kepada PPKI.

Pada kesempatan itu pula Terauchi mengangkat Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPKI, dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota. Di samping Radjiman, juga diangkat 18 anggota lainnya yang mencerminkan wakil-wakil masyarakat Indonesia dari Jawa, Sumatra, Sulawesi Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan Keturunan Cina. PPKI ini dapat mulai bekerja tanggal 19 Agustus 1945. bagaimana mekanisme dan kapan pekerjaannya harus diselesaikan, sepenuhnya diserahkan kepada PPKI. Direncanakan sidang PPKI akan dimuali tanggal 20 Agustus 1945, dan kemerdekaan Indonesia akan diproklamasikan tanggal 24 Agustus 1945. sekembalinya di Indonesia, Ketua PPKI Soekarno menambahkan enam anggota baru. Langkah Soekarno ini dapat dipandang penting agar PPKI terhindar dari kesan sepenuhnya sebagai “badan bentukan Jepang”. Dilihat dari komposisi keanggotaannya, dapat dikatakan PPKI telah mencerminkan sebagian besar unsur-unsur masyarakat Indonesia.

Ternyata sejarah mencatat terjadi perkembangan keadaan yang lebih cepat daripada rancana yang telah ditetapkan semula untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia. Jepang telah takluk kepada Sekutu, namun Tentara Sekutu sendiri belum sempat mengambil alih Indonesia dari tangan Jepang. Penyerahan Jepang sendiri praktis telah mengaburkan janji kemerdekaan yang akan diberikannya kepada bangsa Indonesia. Hal ini berkaitan dengan perjanjian negara itu kepada Sekutu untuk mempertahankan “status quo” daerah-daerah jajahannya (termasuk Indonesia, tentunya).

Di tengah-tengah kevakuman kekuasaan itu, muncul desakan-desakan yang sangat kuat, khususnya dari pemuda, agar bangsa Indonesia segera menyatakan kemerdekaannya. Soekarno dan Moh, Hatta diajak oleh sekelompok pemuda ke Rengas- dengklok dan di sana kedua tokoh itu didaulat agar memproklamasikan kemerdekaan Indonesia itu. Setelah mengalami saat-saat yang menegangkan, kedua pemimpin bangsa Indonesia itu kemudian menyanggupi, atas nama bangsa Indonesia, memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Persoalan timbul menyangkut seperti apa naskah proklamasi yang akan dibacakan kelak. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka yang telah disusun oleh BPUPKI akhirnya diputuskan tidak akan digunakan, tetapi diganti dengan naskah proklamasi yang baru. Keputusan ini rupanya untuk mengakomodasi keinginan kaum pemuda yang ingin melepaskan kesan kemerdekaan Indonesia sebagai “hadiah” dari Jepang (karena BPUPKI dibentuk oleh Jepang). Susunan kalimat dalam teks proklamasi itu sangat singkat, tetapi penjabarannya dapat ditemukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang semula tiga alinea pertamanya telah disiapkan sebagai naskah proklamasi).

Teks proklamasi itu dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di halaman rumahnya, jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, dengan diawali dan diakhiri suatu pidato singkat. Proklamasi tersebut merupakan titik kulimasi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sekaligus detik penjebolan tertib hukum kolonial dan awal pembangunan tertib hukum nasional.

Keberadaan PPKI sendiri, jika amati, sangat menarik dan vital. Walaupun badan ini dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, kedudukan dan peranannya justru sangat penting setelah Indonesia merdeka. Hal itu tampak dari rangkaian sidang-sidang PPKI yang diadakan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dari penyelenggaraan sidang ini saja telah dapat ditarik kesimpulan bahwa bangsa Indonesia sama sekali tidak lagi mengikuti rencana yang dibuat oleh Pemerintah Balatentara Jepang. Pada sidang hari pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil dikeluarkan keputusan; (1) Menetapkan/mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan kemudian Batang Tubuh UUD 1945 (tidak termasuk penjelasan), (2) Memilih Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, (3) Sebelum dibentuk MPR, tugas-tugas Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.

Tanggal 19 Agustus 1945 PPKI berhasil menetapkan 12 departemen dalam lingkungan pemerintah, membagi wilayah RI dalam delapan propinsi sekaligus menetapkan gubernur yang mengepalainya. Lalu, tanggal 22 Agustus 1945 PPKI membentuk Komite Nasional, yang sebenarnya berintikan para anggota PPKI sendiri. Komite Nasional ini kemudian dinamakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), berjumlah 137 orang anggota. Menurut rencana, akan ada Komite Nasional di tingkat daerah, tetapi karena gentingnya keadaan, hal tersebut belum berhasil dilakukan. Selain Komite Nasional, juga dibentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di negara Republik Indonesia yang baru lahir itu. Dalam perkembangan gagasan partai tunggal ini kemudian ditangguhkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945. gambaran di atas menunjukkan demikian strategis kedudukan dan peranan PPKI itu.

Marilah kita kembali ke tanggal 18 Agustus 1945, pada saat PPKI mengadakan sidang membahas undang-undang dasar. Dalam sidang itu disekarati beberapa perubahan yang sangat penting atas Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar hasil susunan BPUPKI, sehingga akhirnya menjadi seperti Undang-Undang Dasar 1945 sekarang ini.

Perubahan pertama terdapat dalam Pembukaan UUD. Istilah “Mukadimah” atau Pembukaan Undang-Undang Dasar” diganti dengan kata “Pembukaan” saja. Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.sangat menarik di sini untuk diungkapkan, bahwa menurut keterangan Moh. Hatta perubahan ini dilatarbelakangi oleh keberatan dari pemuka masyarakat di Indonesia Bagian Timur. Utusan tersebut menghadap Moh. Hatta dan memintaagar kalimat Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya itu dipertimbangkan.

Keberatan seperti di atas sebenarnya sudah pernah diajukan pada saat BPUPKI bersidang tanggal 14 Juli 1945. keberatan demikian sesungguhnya juga diserukan oleh tokoh-tokoh beragama Islam seperti K.H. Sanusi dan Ki Bagus Hadikusumo. Hanya saja, ketika itu diputuskan untuk tidak mengadakan perubahan redaksional atau kalimat itu.

Rupanya tuntutan untuk menghapus tujuh kalimat tersebut kembali dikemukakan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu. Akhirnya sidang memutuskan untuk menerima usul tersebut. Dalam Batang Tubuh UUD pun persyaratan Presiden harus beragama Islam juga tidak lagi dicantumkan. Pasal 29 UUD juga mengalami perubahan, sehingga menjadi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada bagian akhir pembahasan Pembukaan UUD diusulkan pula agar kata “Allah” pada alinea III diganti dengan kata “Tuhan”. Usul ini disetujui, tetapi rupanya perubahan itu tidak dicantumkan tatkala naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 Tahun II tanggal 15 Februari 1946.

Pasal-pasal lain mulai dari Pasal 4 mengalami perubahan di sana sini. Pembahasan Pasal 27, 28, 29 dan seterusnya justru berjalan lancar karena pemikiran-pemikiran mengenai materi tersebut telah diungkapkan pada persidangan sebelumnya, termasuk sidang-sidang BPUPKI. Menjelang akhir sidang, diusulkan pula agar ada ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar, sehingga akhirnya muncul Pasal 37 UUD 1945 yang kita kenal saat ini. Pasal-pasal dalam Aturan Tambahan dan dua ayat Aturan Tambahan juga telah direvisi seperti rumusan sekarang.

Setelah semua setuju dengan perubahan di atas, maka pada pukul 15.45 WIB tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD 1945, yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuhnya. Penjelasan UUD 1945 sama sekali belum dibahas ketika itu. Penjelasan ini sendiri baru diumumkan bersamaan dengan pengumuman UUD 1945 dalam Berita Repoeblik Indonesia Tahun II Nomor 7, tanggal 15 Februari 1946. beberapa penulis seperti Logemann dan Nugroho Notosusanto; demikian pula sejumlah anggota BPUPKI dan PPKI, antara lain Baswedan dan Kasman Singodimedjo berpendapat Penjelasan UUD 1945 itu disusun oleh Soepomo.

Keberlakuan Pancasila Secara Yuridis

Membaca uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perumusan Pembukaan UUD 1945 melewati proses yang sangat krusial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Kompromi-kompromi yang dihasilkan dalam perumusan Pembukaan UUD 1945 itu sangat fundamental dengan pijakan-pijakan filosofis yang mendalam. Di sisi lain, perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan Batang Tubuh UUD 1945 tidak memakan waktu yang berkepanjangan dan kompromi relatif mudah dicapai.

Berdasarkan pemikiran ini, tidak keliru apabila ada yang menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar negara kita itu, keberadaannya sebaiknya tidak perlu dipersoalkan karena Pembukaan sudah mempunyai kedudukan yang kuat dan final setelah melalui perenungan filosofis yang mendalam dan melewati proses perumusan yang sangat demokratis. Mengubah Pembukaan UUD1945 hanya akan menjebak bangsa Indonesia ke dalam pertikaian politik yang mungkin penyelesaiannya jauh lebih rumit dibandingkan dengan situasi pada saat bangsa dan negara ini dibangun dulu.

Dalam uraian di bawah akan dibentangkan juga betapa penting kedudukan fungsi UUD 1945 itu dalam sistem hukum Indonesia. Sekalipun demikian, di antara semua bagian UUD 1945 itu, Pembukaan adalah bagian mendasar karena menjadi sumber norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Posisi yang demikian strategis diperkuat antara lain oleh Ketetapan MPRS Nomor. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan MPR Nomor. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor. IX/MPR/1978. ketetapan MPRS tersebut saat ini telah diganti dengan Ketetapan MPR Nomor. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yang dimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; “Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya”.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran. Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandung Pokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.

Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.

Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.

Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD 1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.

Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi asegala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.

Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.

Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.

Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi

Kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional dan mondial, cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupan kemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila.

PANCASILA ADALAH FALSAFAH BANGSA INDONESIA.

Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.

Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat ini mengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

Logika berpikir tersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggi selalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yang lebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasar Pancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebut aturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini?

Jika kita melihat pada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29 tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.

Demikian pula halnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3 Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal 1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.

Undang-undan Dasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd). Penjelasan UUD 1945 menyetakan, “Yang sangat penting penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis), apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara”.

Redaksi kalimat di atas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diri terhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan dalanm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

SEJARAH PANCASILA

Sejarahnya berawal dari kalahnya orang-orang jepang pada tahun 1944, nah karena terus-menerus terdesak pada tanggal 29 April 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan buat negara kita tercinta ini..pada saat itu pula BPUPKI dibentuk…BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945… nah dalam sidang inilah dasar negara kita mulai dibicarakan 2 orang diantara para pembicaranya adalah M. Yamin dan Bung Karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi pembukaan UUD 1945 Seperti yang sudah kita ketahui waktu di sekolah dulu adalah sebagai berikut

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

hatiMu


tadi malam ku jelajahi hatiMu..
masuki tiap tiap pintunya..
turuni jurangnya, panjati terjalnya..

aku terkesiap menatap haru..
ada salju..
cadas pun menugu..

langit langitnya membiru..
gemercik air di telaga syahdu…
disudut lain hijau berhamparan..
lembut bagai memijak awan..
denting harpa iringi kicauan..

di satu pintu aku mengetuk..
menunggu sambutMu..
biar aku disini memaku..
diri bersimpuh, Kau tak butuh itu..

tapi aku ingin bersemayam..
bersemayam dihati selam..

medan, 15 feb 10′

By fadli zul Dikirimkan di puisi

ingin kupeluk kau sayang


ingin kupeluk kau sayang..
bila kerling bulan menerpa aku..
rasa dada tak sanggup menahan degup..
dinding langit berubah senyum..
tampilkan pipi merah merona..

ingin kupeluk kau sayang..
angin malam membuai aku..
rindu menahan deru, laju hati yg gebu..
harap hati kaupun begitu..

terjerembab aku dalam keheningan..
terkapar diam hati yang tersingkap..
ingin serasa tentram damai..
gamit tangan mu lentik melambai..

ingin kupeluk kau sayang..
pejam mata hati membayang..

tj morawa, 1 jan 2010

By fadli zul Dikirimkan di puisi